Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

image-gnews
Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan telah menegaskan dalam aturannya bahwa bank umum harus memiliki modal inti minimum Rp 3 triliun paling lambat Desember 2022 atau melorot menjadi berstatus BPR (Bank Perkreditan Rakyat).

Artinya jika berdasarkan aturan tersebut, bank umum yang tidak mampu memenuhi aturan itu maka harus bersiap untuk turun kasta menjadi BPR. Apa istilah kurang modal dalam dunia Perbankan? 

Pengertian Modal 

Menurut jurnal dari Universitas Muhammadiyah Malang, modal adalah dana yang ditempatkan pihak pemegang saham, pihak pertama pada bank yang memiliki peranan sangat penting sebagai penyerap jika timbul kerugian atau risk loss. Modal sekaligus merupakan investasi yang dilakukan oleh pemegang saham yang harus selalu berada dalam bank dan tidak ada kewajiban pengembalian atas penggunaannya. 

Modal juga memiliki beberapa komponen yang dapat dirincikan seperti berikut:

  1. Modal Inti

Modal inti disebut juga sebagai primary capital. Prinsip dari modal inti terdiri atas modal disetor dan cadangan-cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak. Dengan perincian sebagai berikut:

  1. Modal disetor
  2. Agio saham
  3. Cadangan Umum
  4. Cadangan Tujuan
  5. Laba yang ditahan (retained earnings)
  6. Laba tahun lalu
  7. Jumlah laba tahun lalu yang diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar 50 %.  
  8. Laba tahun berjalan
  9. Bagian kekayaaan bersih anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan (minority interest) 
  1. Modal Pelengkap

Disebut juga sebagai secondary capital. Modal jenis ini terdiri dari cadangan-cadangan yang dibentuk tidak dari laba setelah pajak serta pinjaman yang sifatnya dipersamakan dengan modal. Umumnya modal pelengkap berupa:

  1. Cadangan revaluasi aktiva tetap
  2. Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifikasikan
  3. Modal Kuasi

Menurut BIS alias Bank for International Settlements, modal kuasi disebut hybrid (debt/equity) capital instrumen, yaitu modal yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal atau utang. Ciri-ciri dari modal ini antara lain:

  1. Tidak ada jaminan dari bank yang bersangkutan
  2. Tidak dapat dilunasi atau ditarik berdasarkan inisiatif pemilik
  3. Punya kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi retained earnings
  4. Termasuk cadangan modal yang berasal dari penyetoran modal yang efektf oleh pemilik bank yang belum didukung oleh modal dasar 

Fungsi Modal

Masih dari jurnal yang sama, fungsi modal bank pada prinsipnya memiliki tiga fungsi utama yakni sebagai fungsi operasional, fungsi perlindungan serta fungsi pengaturan. Dari tiga fungsi utama tersebut, maka dapat disimpulkan fungsi modal sebagai berikut:

  1. Melindungi deposan dengan menyanggah semua kerugian atau bila terjadi insolvensi dan dilikuidasi, terutama bagi sumber dana yang tidak diasuransikan.
  2. Memenuhi kebutuhan gedung, inventaris guna menunjang kegiatan operasional dan aktiva tidak produktif lainnya.
  3. Memenuhi ketentuan permodalan minimum yaitu untuk menutupi kemungkinan terjadi kerugian pada aktiva yang memiliki risiko yang tidat dapat diperkirakan sehingga operasi bank dapat tetap berjalan tanpa mengalami gangguan yang berarti.
  4. Meningkatkan kepercayaan masyarakat mengenai kemampuan bank memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo dan memberi keyakinan mengenai kelanjutan operasi bank meskipun terjadi kerugian.

Sedangkan menurut Johnson & johnson...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

2 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

5 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

5 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

5 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

6 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

6 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.